ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 26 February 2024 20:19
Sidoarjo: Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp5 juta pada oknum Kades Tarik karena melanggar pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin, 26 Februari 2024.
Namun meski divonis lima bulan, terdakwa oknum kades itu tidak masuk penjara. Terdakwa baru dipenjara apabila melakukan tindak pidana lain, dalam masa percobaan 10 bulan. Sidang dengan terdakwa oknum Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi itu dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Slamet Pujiono. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 5 bulan, dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menilai terdakwa Kades Tarik terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oknum kades itu terbukti bersalah mendukung paslon nomor 2 saat kegiatan di Balai Desa Tarik Kecamatan Tarik Sidoarjo, pada Kamis, 4 Janauri silam.
"Menjatuhkan pidana 5 bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan tindak pidana lain," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono.
Baca: Pelempar Bondet ke Rumah KPPS Pamekasan Ditangkap |