Kardus bergambar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang berisi Rp800 juta. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 11 October 2024 16:50
Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan praperadilan atas status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam petitum gugatan, Paman Birin meminta majelis tunggal mencabut status tersangka dari KPK. Lembaga Antirasuah dinilai memberikan status hukum itu secara sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” bunyi petitum gugatan Sahbirin dikutip pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Sahbirin juga meminta majelis tunggal menyatakan surat perinta penyidikan yang diterbitkan KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dia juga menuntut Lembaga Antirasuah mengembalikan nama baiknya.
“Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan termohon,” tulis petitum Sahbirin.
Baca juga:
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Paman Birin Melawan |