Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 19 December 2023 09:33
Jakarta: Polda Metro Jaya diminta segera kembali menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bila gugatan praperadilan dikabulkan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati membacakan putusan praperadilan itu sore ini.
"Jikapun dikabulkan, penyidik harus segera menetapkan Firli kembali sebagai tersangka. Tentu dengan mengevaluasi kelemahan prosedurnya," kata Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Selasa, 19 Desember 2023.
Herdiansyah mengatakan hal ini pernah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Setya Novanto. Gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) itu dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
"Praperadilan dikabulkan, namun tidak berapa lama ditetapkan kembali sebagai tersangka," ujar Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman itu.
Herdiansyah mengatakan gugatan praperadilan Firli itu dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka. Dia berkeyakinan penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sebagai pengaturan lebih lanjut prosedur penanganan perkara di internal.
"Jadi secara prosedur, mestinya sejalan dengan ketentuan yang ada. Jadi, saya yakin mestinya praperadilan Firli ditolak. Kalau sampai dikabulkan, maka substansi perkara yg melibatkan Firli tidak bisa diuji di pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diyakini Ditolak Hakim |