Polda Metro Diminta Kembali Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Bila Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Polda Metro Diminta Kembali Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Bila Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Siti Yona Hukmana • 19 December 2023 09:33

Jakarta: Polda Metro Jaya diminta segera kembali menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bila gugatan praperadilan dikabulkan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati membacakan putusan praperadilan itu sore ini.

"Jikapun dikabulkan, penyidik harus segera menetapkan Firli kembali sebagai tersangka. Tentu dengan mengevaluasi kelemahan prosedurnya," kata Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Selasa, 19 Desember 2023.

Herdiansyah mengatakan hal ini pernah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Setya Novanto. Gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) itu dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

"Praperadilan dikabulkan, namun tidak berapa lama ditetapkan kembali sebagai tersangka," ujar Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman itu.

Herdiansyah mengatakan gugatan praperadilan Firli itu dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka. Dia berkeyakinan penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sebagai pengaturan lebih lanjut prosedur penanganan perkara di internal.

"Jadi secara prosedur, mestinya sejalan dengan ketentuan yang ada. Jadi, saya yakin mestinya praperadilan Firli ditolak. Kalau sampai dikabulkan, maka substansi perkara yg melibatkan Firli tidak bisa diuji di pengadilan," ucapnya.
 

Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diyakini Ditolak Hakim


PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan soal gugatan yang diajukan Firli pada hari ini Selasa, 19 Desember 2023. Hakim Imelda bakal membacakan putusan di ruang sidang utama pada pukul 15.00 WIB.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)