Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diyakini Ditolak Hakim

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diyakini Ditolak Hakim

Siti Yona Hukmana • 19 December 2023 08:37

Jakarta: Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meyakini Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Putusan praperadilan dibacakan hari ini.

"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi kepada Medcom.id, Selasa, 19 Desember 2023.

Yudi mengaku optimis gugatan itu ditolak karena secara formil sudah mendengarkan keterangan 100 lebih saksi dan ahli termasuk memperlihatkan barang bukti di persidangan. Baik itu barang bukti yang disita atau ditemukan saat penggeledahan.

Termasuk kronologis dari peristiwa dugaan perbuatan korupsi yg diduga dilakukan oleh tersangka. Polda Metro Jaya telah membeberkan proses penerimaan-penerimaan uang, baik saat pertemuan Firli dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat maupun di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Itu yang mmbuat saya optimis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan, bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda Metro Jaya prosesnya ya," beber anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.

Baca: 

Kejati DKI Jakarta Tunjuk 6 Jaksa Periksa Berkas Firli Bahuri


PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan soal gugatan yang diajukan Firli pada Selasa, 19 Desember 2023. Hakim Imelda bakal membacakan putusan di ruang sidang utama pada pukul 15.00 WIB.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)