Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan
Siti Yona Hukmana • 19 December 2023 08:37
Jakarta: Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meyakini Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Putusan praperadilan dibacakan hari ini.
"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi kepada Medcom.id, Selasa, 19 Desember 2023.
Yudi mengaku optimis gugatan itu ditolak karena secara formil sudah mendengarkan keterangan 100 lebih saksi dan ahli termasuk memperlihatkan barang bukti di persidangan. Baik itu barang bukti yang disita atau ditemukan saat penggeledahan.
Termasuk kronologis dari peristiwa dugaan perbuatan korupsi yg diduga dilakukan oleh tersangka. Polda Metro Jaya telah membeberkan proses penerimaan-penerimaan uang, baik saat pertemuan Firli dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat maupun di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Itu yang mmbuat saya optimis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan, bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda Metro Jaya prosesnya ya," beber anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Baca:
Kejati DKI Jakarta Tunjuk 6 Jaksa Periksa Berkas Firli Bahuri |