Perludem Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan Anwar Usman dengan Kuasa Hukum KPU

Hakim Konstitusi Anwar Usman. (tangkapan layar)

Perludem Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan Anwar Usman dengan Kuasa Hukum KPU

Tri Subarkah • 20 May 2024 15:55

Jakarta: Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami irisan perkara-perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024 yang disidangkan hakim konstitusi Anwar Usman dengan perkara yang melibatkan Muhammad Rullyandi selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

Pasalnya, Rullyandi merupakan ahli yang dihadirkan Usman dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Peneliti Perludem Ihsan Maulana menilai langkah Anwar di PTUN Jakarta itu menimbulkan potensi konflik kepentingan atas keterlibatan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Ini menggambarkan bagaimana potensi konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan kuasa hukum (KPU) atau ahli yang dihadirkan di PTUN. Tentu ini sedikit banyak akan mengganggu bagaimana potensi independensi hakim dalam memutuskan perkara," kata Ihsan di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
 

Baca juga: Mahfud MD Pasrah Tak Bisa Berbuat Banyak UU MK Direvisi


Meski dalam persidangan sengketa Pemilu Legislatif 2024 Anwar hanya menyidangkan perkara dalam Panel 3, Ihsan menyebut adik ipar Presiden Joko Widodo itu tetap terlibat dalam RPH yang menentukan lanjut tidaknya perkara sengketa hasil ke tahap pembuktian. Karenanya, potensi konflik kepentingan muncul saat Anwar juga memutus perkara yang melibatkan Rully sebagai kuasa hukum KPU.

"Ini sesuatu yang tentu mencederai bagaimana kepercayaan publik terhadap independensi kemandirian hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU," ujar Ihsan.

Diketahui, Anwar mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK ke PTUN yang merupakan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sanksi itu dijatuhkan setelah Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat saat menangani Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)