Hakim Konstitusi Anwar Usman. (tangkapan layar)
Tri Subarkah • 20 May 2024 15:55
Jakarta: Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami irisan perkara-perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024 yang disidangkan hakim konstitusi Anwar Usman dengan perkara yang melibatkan Muhammad Rullyandi selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
Pasalnya, Rullyandi merupakan ahli yang dihadirkan Usman dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Peneliti Perludem Ihsan Maulana menilai langkah Anwar di PTUN Jakarta itu menimbulkan potensi konflik kepentingan atas keterlibatan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Ini menggambarkan bagaimana potensi konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan kuasa hukum (KPU) atau ahli yang dihadirkan di PTUN. Tentu ini sedikit banyak akan mengganggu bagaimana potensi independensi hakim dalam memutuskan perkara," kata Ihsan di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Baca juga: Mahfud MD Pasrah Tak Bisa Berbuat Banyak UU MK Direvisi |