Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto: dok Kemnaker.
Indriyani Astuti • 13 March 2024 18:05
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan akan segera mengeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ia menegaskan THR adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
"Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H (lebaran). Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan," papar Ida pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Surat edaran itu, menurut Ida, akan dikeluarkan pada awal minggu pertama bulan Ramadan. Hingga saat ini ia menyampaikan belum ada keluhan dari pengusaha terkait pembayaran THR. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan tetap akan membuat posko pengaduan seperti tahun lalu.
"Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," ujar Ida.
Baca juga:
Menkeu Janjikan THR PNS Cair 100% |