KPK Ulik Serah Terima Shelter Tsunami NTB Buatan Waskita Karya

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Ulik Serah Terima Shelter Tsunami NTB Buatan Waskita Karya

Candra Yuri Nuralam • 8 August 2024 08:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses serah terima pembangunan tempat perlindungan atau shelter tsunami buatan PT Waskita Karya di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikorupsi. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa lima saksi.

“(Saksi) pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) didalami terkait dengan serah terima bangunan ke BPBD,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Agustus 2024.

Tessa sejatinya cuma mau memerinci inisial para saksi yakni DRS, RT, KH, RB, SDM, dan MT. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang diperiksa adalah staf BPBD NTB Darwis, mantan Kepala Kantor BPBD Lombok Utara R Tresnawadi, mantan Kepala BPKAD Lombok Utara Kholidi Holil, dan Direktur Utama PT Beton Perkasa Roby.

Lalu, Kepala Dinas Pengerjaan Umum Provinsi NTB Sadikin, dan perwakilan PT Indra Agung Muhammad Taufik. Menurut Tessa, penyidik juga meminta sebagian saksi untuk menjelaskan keikutsertaan perusahaannya dalam proses lelang tempat pengungsian itu.
 

Baca juga: 

Usut Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB, KPK Beberkan Temuan Baru


“Pihak swasta didalami terkait dengan keikutsertaan dalam proses lelang,” ucap Tessa.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya menghabiskan dana Rp20 miliar. Namun, shelter yang dibangun tidak bisa digunakan sama sekali dan penyidik memperkirakan kerugian seharga proyek atau total loss.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dengan dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2014.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.

Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)