Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 8 August 2024 08:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses serah terima pembangunan tempat perlindungan atau shelter tsunami buatan PT Waskita Karya di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikorupsi. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa lima saksi.
“(Saksi) pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) didalami terkait dengan serah terima bangunan ke BPBD,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Agustus 2024.
Tessa sejatinya cuma mau memerinci inisial para saksi yakni DRS, RT, KH, RB, SDM, dan MT. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang diperiksa adalah staf BPBD NTB Darwis, mantan Kepala Kantor BPBD Lombok Utara R Tresnawadi, mantan Kepala BPKAD Lombok Utara Kholidi Holil, dan Direktur Utama PT Beton Perkasa Roby.
Lalu, Kepala Dinas Pengerjaan Umum Provinsi NTB Sadikin, dan perwakilan PT Indra Agung Muhammad Taufik. Menurut Tessa, penyidik juga meminta sebagian saksi untuk menjelaskan keikutsertaan perusahaannya dalam proses lelang tempat pengungsian itu.
Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB, KPK Beberkan Temuan Baru |