Pembunuh Perempuan di Depok Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pembunuh Perempuan di Depok Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Theofilus Ifan Sucipto • 22 January 2024 17:54

Jakarta: Argiyan Arbirama (AA) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap KRA di Depok, Jawa Barat. Ancaman hukuman sudah menanti pelaku.

"Pasal yang disangkakan 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 22 Januari 2024.

Wira mengatakan AA dan KRA merupakan sepasang kekasih. Mereka sudah saling mengenal empat bulan lalu dan berpacaran dua minggu sebelum pembunuhan itu terjadi.
 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Kekasih Jadi Tersangka

Sebelumnya, seorang wanita muda ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kontrakan di Gang Haji Daud, Sukmajaya, Kota Depok, Kamis petang, 18 Januari 2024. Saat ditemukan, jasad wanita tersebut tergeletak di atas kasur dalam kamar tidur.

Penemuan jasad wanita muda yang diperkirakan berusia 20 tahun ini berawal dari adanya laporan seorang ibu ke Mapolsek Sukmajaya. Ibu yang diketahui bernama Fredrica Theodora, sekaligus pemilik kontrakan itu melaporkan ada sesosok mayat wanita di dalam kontrakannya itu.

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Tujuannya agar polisi mengautopsi jenazah tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)