Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 22 January 2024 17:54
Jakarta: Argiyan Arbirama (AA) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap KRA di Depok, Jawa Barat. Ancaman hukuman sudah menanti pelaku.
"Pasal yang disangkakan 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 22 Januari 2024.
Wira mengatakan AA dan KRA merupakan sepasang kekasih. Mereka sudah saling mengenal empat bulan lalu dan berpacaran dua minggu sebelum pembunuhan itu terjadi.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Kekasih Jadi Tersangka |