Ilustrasi. Medcom.id.
Media Indonesia • 22 January 2024 16:48
Jakarta: Polisi menetapkan Argiyan Arbirama, 20, sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi berinisial KRA, 20, di Sukmajaya, Depok. Argiyan merupakan kekasih korban yang baru berpacaran dua bulan.
"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.
Wira belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Kepolisian masih akan menunggu hasil visum, sekaligus untuk mengetahui terkait tindak pidana dugaan pemerkosaan.
"Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Cerok |