DPR Serap Aspirasi 60 Pihak terkait RUU Perampasan Aset

Ilustrasi DPR RI. Foto: MI/Susanto.

DPR Serap Aspirasi 60 Pihak terkait RUU Perampasan Aset

Gabriella Thesa Widiari • 30 September 2026 12:51

Jakarta: Komisi III DPR telah menyerap aspirasi 60 pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Puluhan pihak itu terdiri atas akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati.

"Kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan)," kata Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, dilansir dari Antara, Rabu, 30 September 2026. 

Rikwanto menyampaikan naskah RUU akan dibahas bersama pemerintah setelah tahap penyusunan draf rampung. Dia meminta publik memahami alasan naskah RUU tersebut belum beredar luas.

"Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan pada awalnya, DPR bersemangat memproses RUU tersebut agar pelaku korupsi tidak bisa berkutik. Namun, dia mengingatkan hukum ibarat pisau bermata dua yang membutuhkan asas kehati-hatian tinggi.

DPR ingin memastikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum dalam mengeksekusi perampasan aset. Tanpa pengawasan ketat, undang-undang tersebut berisiko disalahgunakan secara sewenang-wenang.

"Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat," ujar Rikwanto.


Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: dok. MetroTVNews.com

Selain itu, penyusunan RUU berupaya memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang beriktikad baik. Hal ini penting agar harta benda yang tidak terkait tindak pidana tidak ikut disita aparat.

"Kemudian, ada hak didengar ya, konfirmasi atau menyangkal. Ini juga arti masukan juga dalam draf," kata Rikwanto.

(Gabriella Thesa Widiari)