KPK Sita Dokumen Proyek Pengadaan Barang dan Jasa saat Periksa Sestama BNPB

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (kiri). ANTARA/Rio Feisal

KPK Sita Dokumen Proyek Pengadaan Barang dan Jasa saat Periksa Sestama BNPB

Achmad Zulfikar Fazli • 27 October 2026 19:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek pengadaan barang dan jasa saat memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (Rus). Dokumen yang disita terkait proyek yang dikerjakan para tersangka.

"Tadi penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.

Dokumen tersebut disita dari tangan Rustian. Dia membawa dokumennya dengan menggunakan dua tas.

Selain itu, KPK mendalami keterangan Rustian terkait status kepegawaian dua tersangka dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga.

"Saudara Rus selaku Sestama sekaligus PPK atau pejabat pembina kepegawaian didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BS (Bima) dan RE (Richard) yang menjadi tenaga ahli atau stafsus Kepala BNPB," ungkap Budi.

Budi mengatakan KPK mendalami keterangan Rustian dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di BNPB terkait penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Penyidik juga mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa dari proses perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, dan sampai dengan pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP BNPB," ujar Budi.

Sekretaris Utama BNPB Rustian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (ANTARA/Rio Feisal)


Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima tersangka.

Salah satunya tersangka, yakni Bima Setiawan, selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, Suharyanto. Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti Rp5,47 miliar yang terdiri atas USD7.500, SGD9.000, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka. KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara ini.

(Achmad Zulfikar Fazli)