KPK Soroti Praktik State Capture, Bahaya Korupsi Berbalut Kebijakan Legal

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono. (Metrotvnews.com/Duta Erlangga)

KPK Soroti Praktik State Capture, Bahaya Korupsi Berbalut Kebijakan Legal

Metro TV • 8 October 2026 16:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya fenomena praktik state capture di Indonesia. Praktik ini terjadi ketika pemegang kekuasaan menyamarkan tindak pidana korupsi seolah-olah menjadi tindakan yang legal dan sah secara hukum.

"Di Indonesia banyak keterjadian itu adalah state capture, di mana pemegang kewenangan itu memalsukan model tindak pidana korupsi itu seolah-olah bukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam acara peringatan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang diselenggarakan Metro TV di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Guna menangkal modus penyelewengan yang kian samar tersebut, KPK menegaskan perlunya komitmen kuat dan integritas tinggi dari para pemangku kebijakan di berbagai tingkatan.

"Dan ini membutuhkan effort (upaya) yang lebih luas dan kelompok orang yang mempunyai integritas yang cukup di level yang cukup untuk memitigasi ini dan menghilangkan ini," tegas Agus.

Di samping itu, Agus menekankan bahwa penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak dapat hanya dibebankan pada aparat penegak hukum (APH). Melainkan juga dibarengi kerja sama berbagai pihak.

“Luasnya cakupan dan keterjadian permasalahan tipikor ini itu membutuhkan kerja sama secara masif antar seluruh anak bangsa. Baik dari sisi civil society, baik dari sektor swasta, maupun dalam, dalam pemegang kekuasaan di pemerintahan ataupun lembaga-lembaga negara yang ada,” terang Agus.

Akui Masih Adanya Ego Sektoral

Di sisi lain, KPK secara terbuka mengakui bahwa strategi pemberantasan korupsi secara nasional selama ini belum sepenuhnya terintegrasi antar-lembaga penegak hukum karena masih adanya ego sektoral.

“Sampai saat ini memang kami belum pernah mengintegrasikan strategical process dalam pemberantasan korupsi secara nasional. Jadi mungkin masih dalam konteks ego sektoral dan berpegang pada kewenangan masing-masing,” ungkap Agus.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono. (Metrotvnews.com/Duta Erlangga)

Menurut Agus, seluruh penegak hukum pada dasarnya memiliki kesamaan pandangan mengenai tindakan yang harus diambil terhadap kejahatan korupsi. Namun, eksekusi strategi penindakan dan pencegahannya belum terkoordinasi dengan optimal.

“Padahal kita punya satu pandangan terhadap tindak pidana korupsi itu harus diapakan, tetapi strategical process-nya kita tidak pernah mengintegrasikan dengan baik,” kata Agus.

Menghadapi kondisi tersebut, Agus menuturkan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan keterbukaan informasi, khususnya dengan Kejaksaan Agung maupun Polri demi menyelaraskan langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ke depan mungkin kami kalau tidak bisa mengintegrasikan, minimal kami akan berusaha untuk memahami apa yang sedang terjadi di Kejaksaan, apa yang sedang terjadi di Kepolisian, dan kami menginformasikan apa yang sedang terjadi di tempat kami,” jelas Agus. (Metro TV/Afifah Alfina)

(Lukman Diah Sari)