Bawa Bibit dari AS, Pria di Bandung Pembudidaya Ganja Ditangkap

Polisi ungkap kasus penanaman pohon ganja di Bandung. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa

Bawa Bibit dari AS, Pria di Bandung Pembudidaya Ganja Ditangkap

P Aditya Prakasa • 9 October 2026 13:10

Bandung: Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya tanaman ganja (Cannabis) di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RA, 55, dan menyita 27 batang tanaman ganja.

Kasus ini menjadi pengungkapan kedua terkait penanaman ganja di wilayah Kota Bandung dalam kurun waktu kurang dari satu bulan terakhir.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan, RA mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri dan dibagikan secara cuma-cuma kepada teman-temannya. Tersangka mengklaim tidak melakukan transaksi jual beli ganja tersebut.

Namun, Dedi menegaskan alasan penggunaan pribadi maupun pembagian tanpa imbalan tidak menghapus konsekuensi hukum atas tindakan tersebut.

"Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana. Jangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu diperbolehkan. Ini pemahaman yang keliru dan merusak generasi muda," ucap Dedi di Mapolsek Regol, Bandung, Jumat, 9 Oktober 2026.
 


Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 27 batang tanaman ganja dengan ukuran beragam. Sejumlah tanaman telah tumbuh tinggi dan siap dipanen. Sementara itu, sebagian lainnya telah dipotong dan dikeringkan. Polisi juga menemukan indikasi sebagian hasil panen telah dikonsumsi oleh RA bersama rekan-rekannya.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengungkapkan, bibit ganja yang digunakan RA berasal dari Amerika Serikat. Tersangka diketahui pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di negara tersebut selama kurang lebih empat tahun.

Ketika kembali ke Indonesia, RA membawa benih ganja dengan menyembunyikannya di saku celana untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara. Benih berukuran kecil itu kemudian disemai dan ditanam di atap rumahnya selama sekitar tujuh bulan.

"Bibit tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak," jelas Oliesta.


Polisi ungkap kasus penanaman pohon ganja di Bandung. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa


Menurut Oliesta, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan atau komunitas tertentu dalam praktik tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RA biasa menikmati hasil panen ganja bersama teman-teman lamanya yang juga pernah tinggal dan bekerja di Amerika Serikat ketika mereka berkunjung ke rumahnya.

Meski demikian, polisi masih menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga ikut mengonsumsi ganja hasil budidaya tersebut.

"Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut," ucap dia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan warga yang sedang membersihkan dan memangkas dahan pohon di sekitar rumah RA. Ketika berada di ketinggian, warga melihat sejumlah pot tanaman dengan daun menjari yang diduga merupakan ganja tersusun di bagian atap rumah tersebut.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pengurus RW setempat. Laporan warga ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Regol, sebelum diteruskan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait penanaman, pemeliharaan, kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan ketentuan pidana sesuai unsur perbuatannya.

"Tersangka RA dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal atas kepemilikan dan pembudidayaan tanaman narkotika golongan I," jelas dia.

(Whisnu M)