DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Abuse of Power

Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Metrotvnews.com/Fachri

DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Abuse of Power

Fachri Audhia Hafiez • 2 May 2025 21:53

Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir mewanti-wanti soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia meminta calon beleid itu jangan dijadikan alat untuk melakukan abuse of power.

"Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Adies mengatakan RUU Perampasan Aset akan disinkronisasi dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). RUU Perampasan Aset menunggu antrean pembahasan di Komisi III.

"Jadi setelah KUHAP baru kita garap, kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP nih. Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Kepolisian. Kan semua menunggu KUHAP. Jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti undang-undang kepolisian atau perampasan aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron," ucap dia.
 

Baca Juga: 

Presiden Prabowo Janji Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Respons KPK


Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan Prabowo saat peringatan hari buruh internasional di lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025.

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.

Prabowo menekankan tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

"Enak saja sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujar Kepala Negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)