Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 2 May 2025 14:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma. Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik hari ini, 2 Mei 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.
Dua saksi itu yakni eks VP Bussines Data Centre and Cloud Sigma Cipta Caraka Taufik Hidayat dan mantan VP Corporate Secretary Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo. Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan dua saksi itu.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ), dan Imran Mumtaz (IM).
Kasus ini bermula ketika Robert meminta bantuan Imran dan Afrian untuk mencari perusahaan pembiayaan untuk menyediakan data center. Ketiga orang itu turut meminta bantuan pihak lain agar SCC bisa memberikan pendanaan pada PNB.
Singkat cerita, SCC menyetujui sejumlah tawaran untuk bekerja sama dengan PNB. Kesepakatan dilakukan tanpa persetujuan direksi dan kajian analisa risiko.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus Taspen jadi Rp1 Triliun, KPK Perkuat Pembuktian |