Seorang Bapak di Banda Aceh Perkosa Anak Kandung

Pria berinisial AB (55), warga Kota Banda Aceh, ditangkap polisi atas pemerkosaan terhadap anak kandung. Foto: Istimewa

Seorang Bapak di Banda Aceh Perkosa Anak Kandung

Fajri Fatmawati • 20 May 2025 10:49

Banda Aceh: Seorang pria berinisial AB, 55, warga Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, ditangkap polisi atas pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun. Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut. 

AB ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin sore, 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengungkapkantelah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri sejak Januari 2025. 

"Korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti. Pelaku tertangkap di rumahnya sore tadi," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,  Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa, 20 Mei 2025.

Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku, seperti sering murung dan diam. Tidak tahan menahan beban, korban akhirnya berterus terang kepada ibunya tentang perbuatan keji yang dilakukan ayahnya. Fadilah menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban saat ia dan ibunya sedang tidur bersama.

"Korban sempat berteriak, tetapi tidak didengar ibunya karena mulutnya dibekap pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Fadillah menyebutkan bahwa pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga tewas jika melawan. Tidak hanya sekali, AB juga membawa korban ke kamar mandi untuk melakukan hal serupa. 

"Saat ini, AB masih ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit. Korban saat ini sedang menjalani pemulihan trauma dengan pendampingan dari pihak terkait," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)