Alasan Gagal Dapat BSU hingga Stimulus Bantuan Pangan

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Alasan Gagal Dapat BSU hingga Stimulus Bantuan Pangan

Husen Miftahudin • 13 June 2025 07:05

Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Kamis, 12 Juni 2025, terpantau menjadi perhatian para pembaca Metrotvnews.com. Berita itu mulai dari alasan gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu hingga stimulus bantuan pangan disalurkan Juni-Juli.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Gagal Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu? Ini Alasannya

Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang digelontorkan mulai 5 Juni 2025. Namun tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini karena ada sejumlah faktor dan kriteria yang harus dipenuhi pekerja agar mendapatkan BSU tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Rumah Tangga Indonesia Makin Tertekan, Gaji Cuma Buat Bayar Utang Doang!

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengungkapkan rumah tangga Indonesia semakin tertekan.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Luhut Bocorkan Langkah Strategis RI Hadapi Skenario Terburuk Ekonomi Global

Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skenario menghadapi ketegangan perdagangan global, terutama akibat lonjakan impor Amerika Serikat (AS) yang memicu ketidakstabilan.

Baca berita selengkapnya di sini.
 

Baca juga: Populer Ekonomi: Cara Cek BSU 2025 hingga Perbedaan Angka Kemiskinan versi Bank Dunia dan BPS

4. Stimulus Bantuan Pangan Disalurkan Juni-Juli

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan pemerintah akan menyalurkan stimulus bantuan pangan pada akhir Juni sampai dengan awal Juli 2025.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Begini Solusi Jika BSU 2025 Masih Berstatus Verifikasi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama mulai Juni 2025. Bantuan sebesar Rp600 ribu per pekerja (untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus)ini ditujukan bagi karyawan swasta atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Baca berita selengkapnya di sini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)