OTT di OKU, KPK Berpeluang Panggil Pj Bupati Teddy Meilwansyah

Penahanan tersangka korupsi ketok palu di Ogan Komering Ulu/Istimewa

OTT di OKU, KPK Berpeluang Panggil Pj Bupati Teddy Meilwansyah

M Sholahadhin Azhar • 16 March 2025 21:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU). Direktur Penyidikan Asep Guntur mengatakan bakal memanggil pihak terkait, termasuk Penjabat (Pj) Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

"Untuk yang anggota DPRD yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan termasuk juga pertemuan dengan pejabat bupati," tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 16 Maret 2025. 

KPK menetapkan 6 tersangka kasus uang ketok palu di DPRD OKU ini. Mereka adalah adalah anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah. Kemudian, pihak swasta  M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
 

Baca: Ditangkap KPK, DPRD OKU Minta Fee Proyek 20%

"Pemberinya ada dua orang, kemudian penerimanya ada empat orang yaitu Kadis PUPR, kemudian tiga anggota DPRD OKU, dan dua pemberinya adalah swasta," ucap Asep.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU, yang menjerat 6 tersangka. Disebut Setyo, perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

"Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.

Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Sebanyak 9 proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.

Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.

"Pada tanggal 13 Maret 2025, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada N (Nopriansyah) yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang kemudian diminta oleh N. Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke N," jelas Setyo.

Kemudian, pada 15 Maret 2025, KPK mulai melakukan OTT dan menyita uang Rp2,6 miliar. Uang itu yang merupakan komitmen fee dari M. Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso, selaku swasta yang akan menggarap proyek tersebut.

"Jadi untuk uang yang Rp1,5 miliar yang sudah diserahkan di awal, itu sebagian digunakan untuk kepentingan NOP (Kepala Dinas), sebagian masih ada, dan sebagian sudah digunakan untuk pembelian satu unit mobil merek Toyota Fortuner," kata Setyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)