Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan Sampai Bikin Harun Masiku Kabur

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan Sampai Bikin Harun Masiku Kabur

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2025 09:52

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan dakwaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Salah satu tuduhan, yakni politikus PDIP itu diduga merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka (buronan) Harun Masiku,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Dugaan ini merupakan dakwaan kesatu untuk Hasto. Dia diduga memerintahkan Harun merendam ponsel ke dalam air setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020.

Perintah Hasto dibantu petugas keamanan Nurhasan. Hasan bertemu dengan Harun di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, pada saat itu.

“Pada sekitar pukul 18.35, bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. Menindaklanjuti perintah terdakwa (Hasto) dan atas bantuan Nurhasan, pada jam 18.52 WIB, telpon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak,” ujar jaksa.

KPK sempat memantau pergerakan Harun dengan melacak ponsel Nurhasan. Kedua orang itu sempat pergi ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“Dan pada saat bersamaan, Kusnadi, selaku orang kepercayaan terdakwa, terpantau berada di PTIK,” ucap jaksa.
 

Baca Juga: 

Hasto Klaim Jadi Tahanan Politik


KPK sempat menyambangi PTIK. Namun, Harun tidak berhasil ditemukan, dan penyidik kehilangan jejaknya sejak saat itu.

Dalam dugaan perintangan ini, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel miliknya. Tujuannya, mengantisipasi disita penyidik KPK.

Penuntut umum menyebut penenggelaman ponsel itu dilakukan sebelum Hasto dan Kusnadi dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 10 Juni 2024. Saat diperiksa, Hasto sempat berdalih tidak punya ponsel saat hendak diminta penyidik.

“Pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa, terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ujar jaksa.

KPK meyakini alasan itu merupakan kebohongan. Setelah ditanya ke Kusnadi, ponsel Hasto ternyata dititipkan.

“Sehingga penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik terdakwa dan Kusnadi, namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku,” ucap jaksa.

Dalam dugaan ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)