Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 14 March 2025 09:52
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan dakwaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Salah satu tuduhan, yakni politikus PDIP itu diduga merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka (buronan) Harun Masiku,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Dugaan ini merupakan dakwaan kesatu untuk Hasto. Dia diduga memerintahkan Harun merendam ponsel ke dalam air setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020.
Perintah Hasto dibantu petugas keamanan Nurhasan. Hasan bertemu dengan Harun di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, pada saat itu.
“Pada sekitar pukul 18.35, bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. Menindaklanjuti perintah terdakwa (Hasto) dan atas bantuan Nurhasan, pada jam 18.52 WIB, telpon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak,” ujar jaksa.
KPK sempat memantau pergerakan Harun dengan melacak ponsel Nurhasan. Kedua orang itu sempat pergi ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
“Dan pada saat bersamaan, Kusnadi, selaku orang kepercayaan terdakwa, terpantau berada di PTIK,” ucap jaksa.
Baca Juga:
Hasto Klaim Jadi Tahanan Politik |