29 WNI pelaku online scam di Filipina tiba di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 30 March 2025 22:02
Jakarta: Sebanyak 29 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Filipina. Mereka sebelumnya ditangkap oleh pihak otoritas Filipina gegara terlibat judi online (judol) dan penipuan (online scam).
"Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judol dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh pemerintah Filipina," kata Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko melalui keterangannya, Minggu, 30 Maret 2025.
Selanjutnya, Polri akan melakukan asesmen untuk mengetahui kronologi serta motif 29 orang tersebut pergi ke Filipina. Termasuk, mendalami jaringan sindikat judi online dan online scamming tempat mereka bekerja.
Baca juga:
29 WNI Terlibat Online Scam di Filipina Dipulangkan |