29 WNI Terlibat Judol dan Online Online Scam Dipulangkan, Polri: Mereka Ditangkap di Filipina

29 WNI pelaku online scam di Filipina tiba di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Istimewa.

29 WNI Terlibat Judol dan Online Online Scam Dipulangkan, Polri: Mereka Ditangkap di Filipina

Siti Yona Hukmana • 30 March 2025 22:02

Jakarta: Sebanyak 29 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Filipina. Mereka sebelumnya ditangkap oleh pihak otoritas Filipina gegara terlibat judi online (judol) dan penipuan (online scam).

"Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judol dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh pemerintah Filipina," kata Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko melalui keterangannya, Minggu, 30 Maret 2025.

Selanjutnya, Polri akan melakukan asesmen untuk mengetahui kronologi serta motif 29 orang tersebut pergi ke Filipina. Termasuk, mendalami jaringan sindikat judi online dan online scamming tempat mereka bekerja.
 

Baca juga: 

29 WNI Terlibat Online Scam di Filipina Dipulangkan


"Tentunya terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku," ungkap dia.

Selain itu, Untung menjelaskan proses pemulangan itu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Manila. Penjemputan dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNIB (warga negara Indonesia bermasalah) yang merupakan pekerja judi online atau online scam pada Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)