Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 24 March 2025 11:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu. Penyidik memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana (MIA) hari ini, 24 Maret 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Maret 2025.
Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan Iqbal. Dia diharap memenuhi panggilan untuk menjelaskan pertanyaan penyidik.
KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU, yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
Baca juga: Cegah Korupsi, Istri Pejabat Diminta Kritis Tanya Sumber Pendapatan Suami |