Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 20 March 2025 19:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penggeledahan di Kantor Visi Law, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Upaya paksa itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat salah satu tersangka yang ditetapkan Lembaga Antirasuah.
"Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.
Asep mengatakan, Visi Law ditunjuk tersangka kasus TPPU ini untuk mengurus perkaranya di KPK. Uang yang digunakan untuk membayar diduga berkaitan dengan kasus.
"Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak," ucap Asep.
Baca juga: Geledah Kantor Visi Law, KPK Ambil Dokumen dan Barang Elektronik |