Penggeledahan Kantor Visi Law Terkait Penelusuran Aliran Dana Kasus TPPU

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Penggeledahan Kantor Visi Law Terkait Penelusuran Aliran Dana Kasus TPPU

Candra Yuri Nuralam • 20 March 2025 19:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penggeledahan di Kantor Visi Law, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Upaya paksa itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat salah satu tersangka yang ditetapkan Lembaga Antirasuah.

"Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.

Asep mengatakan, Visi Law ditunjuk tersangka kasus TPPU ini untuk mengurus perkaranya di KPK. Uang yang digunakan untuk membayar diduga berkaitan dengan kasus.

"Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak," ucap Asep.
 

Baca juga: Geledah Kantor Visi Law, KPK Ambil Dokumen dan Barang Elektronik

Menurut Asep, KPK mau mendalami kontrak antara Visi Law dengan tersangka tersebut. Penggeledahan juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya titipan lain dari klien mereka.

"Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami," ujar Asep.

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah Kantor Visi Law pada Rabu, 19 Maret 2025. Namun, jenis barang dan berkas yang diambil enggan dirinci.

Dalam penggeledahan kemarin, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang turut dibawa penyidik. Padahal, dia sedang dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus itu, kemarin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)