Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Devi Harahap • 9 September 2025 17:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka korupsi kuota haji meski penanganan kasus sudah naik ke penyidikan. Hal itu dinilai janggal.
“Kalau sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, artinya dipastikan sudah ada tindak pidana. Nah, ini yang aneh kalau belum ada tersangkanya,” peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 9 September 2025.
Herdiansyah mengatakan, lazimnya KPK sudah menetapkan tersangka saat status penanganan perkara dinaikan ke penyidikan. Sebab, Lembaga Antirasuah dipastikan sudah memiliki alat bukti yang kuat dalam meningkatkan status penanganan perkara.
“Karena KPK biasanya yakin sudah punya bukti kuat sebelum menetapkan tersangka,” ungkap Herdiansyah.
Baca juga:
Pencekalan Saksi di Korupsi Kuota Haji Dinilai Tepat |