Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Akun Instagram Sri Mulyani/@smindrawati.
Insi Nantika Jelita • 2 September 2025 19:16
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan pajak baru, meski dihadapkan kebutuhan belanja yang besar pada 2026.
Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dirancang dengan proyeksi pendapatan negara mencapai Rp3.147,7 triliun, tumbuh 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sri Mulyani menekankan upaya peningkatan pendapatan lebih difokuskan pada penguatan kepatuhan dan efektivitas sistem perpajakan, bukan pada kenaikan tarif.
"Dari sisi pendapatan negara, karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja daring bersama Komite IV DPD, Selasa, 2 September 2025.
Menkeu menyebut pemerintah berupaya terus melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan. Ia menegaskan bagi yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap diwajibkan membayar dengan mudah dan patuh.
"Seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita dengan menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama. Enforcement (penegakan) dan dari sisi kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," tegas Bendahara Negara itu.
Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan badan (BPH). Sementara, untuk omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dikenai pajak final 0,5 persen, dari penghasilan bruto. Selain itu, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga tidak dipungut pajak.
"Ini menggambarkan pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan," ucap dia.
Baca juga: Ringankan Beban Rakyat, Legislator Usulkan Penurunan Tarif Pajak |