Ajak Buat Bom Molotov, Pelaku Iming-imingi Pelajar Perlindungan Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Ajak Buat Bom Molotov, Pelaku Iming-imingi Pelajar Perlindungan Hukum

Anggi Tondi Martaon • 2 September 2025 23:14

Jakarta: Salah satu tersangka penghasut pelajar dan masyarakat merusuh pada demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 berperan membagikan tutorial membuat bom molotov. Hal itu dilakukan dengan iming-iming perlindungan hukum.

"Ada yang mengajak (menyampaikan) tata cara pembuatan bom molotv dengan iming-iming perbuatannya dilindungi hukum dan keamanannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam saat dikutip dari Metro TV, Selasa, 2 September 2025.

Ade Ar ymenyampaikan tersangka juga mengiming-imingi pelajar dan masyarakat untuk ikut aksi dengan imbalan uang. Dugaan tersebut masih didalami.

"Juga masih dilakukan pendalaman terkait iming-iming pemberian uang dengan rentang nominal Rp62.500 hingga Rp200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau melakukan aksi," ungkap Ade Ary.
 

Baca juga: 

202 Pelajar Terhasut Merusuh pada Demo 25 Agustus Melalui Medsos


Para tersangka melancarkan ajakan aksi melalui media sosial (medsos). hasutan itu disampaikan dengan flayer yang bertuliskan Kita Lawan Bareng. 

"Kemudian hastag JanganTakut, kemudian ada caption di bawahnya Polisi Butut," sebut Ade Ary.
 
Berdasarkan data tersebut, Satgas Gakum Polda Metro Jaya lebih intens memonitor akun-akun yang memiliki aktivitas ajakan kepada pelajar. "Dan puncaknya pada tanggal 28 Agustus terjadi kembali aksi anarkis," ujar Ade Ary.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)