Pelaku Pembacokan di Tomang Jakbar Diringkus

?Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya. Foto: Antara

Pelaku Pembacokan di Tomang Jakbar Diringkus

M Sholahadhin Azhar • 2 June 2026 19:00

Jakarta: Polisi meringkus dua pria berinisial ADS, 31 dan J, 29. Keduanya merupakan pelaku pembacokan pegawai restoran bernama Gunawan, 34, di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).

?Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Penangkapan usai keduanya sempat buron, pascapenganiayaan pada Rabu, 20 Mei 2026.

?"Hari ini, kami telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi tanggal 20 Mei di Tomang, dengan korban inisial G," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.

?Dia mengungkapkan pelaku utama ADS ditangkap oleh petugas di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sementara itu, rekannya J ikut membantu dalam pembacokan tersebut, diciduk di wilayah Kabupaten Tigaraksa, Banten.
 


?Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati motif di balik aksi nekat kedua pelaku itu murni didasari atas masalah asmara. Pelaku ADS diduga terbakar api cemburu karena mencurigai adanya hubungan spesial antara istrinya dan korban.

?"Motifnya dugaan asmara. Pelaku menduga kalau istrinya ada perselingkuhan dengan korban, terlebih karena istri pelaku dan korban pernah bekerja di tempat yang sama," ujar Reza.

?Sebelum melakukan pembacokan, ADS diketahui sempat mengirimkan ancaman dan mengajak korban untuk berduel. Namun, intimidasi tersebut tidak pernah digubris oleh korban.

?Penganiayaan berat itu kemudian terjadi saat korban tengah beristirahat di kediamannya di Jalan Tomang Utara I, Grogol Petamburan.

Secara tiba-tiba, kedua pelaku datang mendobrak pintu kamar korban dan langsung menyerang secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.


?Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya. Foto: Antara

?Korban sempat melakukan perlawanan semampunya di dalam kamar sebelum meloloskan diri ke luar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar dalam kondisi bersimbah darah.

?Akibat serangan senjata tajam yang mengenai area kepala hingga lengan tersebut, korban mengalami sekitar sembilan luka robek besar dan harus menerima perawatan intensif dengan lebih dari 100 jahitan.

?Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. 

(M Sholahadhin Azhar)