Buntut Tragedi Bantargebang, Jakarta Disarankan Adopsi Sistem Jadwal Sampah ala Jepang

Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj/pri.

Buntut Tragedi Bantargebang, Jakarta Disarankan Adopsi Sistem Jadwal Sampah ala Jepang

Achmad Zulfikar Fazli • 10 March 2026 20:17

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan menerapkan hari pengambilan sampah sesuai jenis menyusul terjadinya longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Insiden longsor itu mengakibatkan sejumlah korban meninggal dunia pada Minggu, 8 Maret 2026.

"Jakarta bisa meniru apa yang dilakukan Jepang yaitu hari pengambilan sampah. Misalnya, hari Senin hanya mengambil sampah plastik, hari Selasa sampah kertas, dan seterusnya, sehingga sampah terpilah dengan sendirinya," kata Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 10 Maret 2026.

Peristiwa longsor di TPST Bantargebang harus menjadi bahan evaluasi terkait pengelolaan sampah di Ibu Kota. Salah satunya penerapan hari pengambilan sampah sesuai jenisnya.

Menurut dia, sampah di Jakarta terus bertambah jumlahnya dari tahun ke tahun. Sampah bisa menjadi sumber musibah besar, tetapi juga dapat membawakan keuntungan apabila Pemprov DKI Jakarta dapat mengelolanya dengan baik.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan Jakarta menghasilkan 9.180 ton sampah/hari pada 2025.

"Di mana 49,87 persen merupakan sampah sisa makanan. Kemudian 22,95 persen sampah plastik dan 17,24 persen sampah kertas atau karton," ujar dia.


Tim SAR melakukan evakuasi korban tertimbun sampah di TPST Bantargebang yang longsor. (Metrotvnews.com/Antonio)
 

Baca Juga: 

Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Kebut Normalisasi Pengelolaan Sampah

Francine mengatakan Jakarta dapat mengurangi sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang hingga 90 persen jika berhasil mengolah dengan baik pada tiga jenis sampah tersebut, yaitu sampah sisa makanan, plastik, dan kertas/karton.

Dia menilai Jakarta sebenarnya sudah memiliki landasan hukum untuk melaksanakannya dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur jadwal pengambilan sampah, namun belum merinci per jenis kategori sampahnya.

Tak hanya itu, dia mendorong Pemprov DKI Jakarta menegakkan dan melaksanakan aturan-aturan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021, yang menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah dan BUMD.

"Terlebih pasar merupakan penghasil sampah terbesar kedua di Jakarta sebesar 13,7 persen setelah rumah tangga sebesar 56,67 persen," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)