Polisi Segera Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji di Mens Rea

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polisi Segera Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji di Mens Rea

Siti Yona Hukmana • 9 January 2026 15:18

Jakarta: Polda Metro Jaya segera memeriksa pelapor dan saksi dalam kasus dugaan penistaan agama komika Pandji Pragiwaksono. Jadwal pemeriksaan tengah ditentukan penyelidik.

"Belum ada pemeriksaan terhadap saksi. Baru akan melayangkan. Jadi sedang membuat rencana penyelidikan. Ya kan, kalau ada laporan polisi, selanjutnya kawan-kawan penyelidik itu membuat rencana penyelidikan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Reonald mengatakan pihak-pihak yang diklarifikasi seperti pelapor dan saksi-saksi. Menurutnya, pelapor yang merupakan Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), Rizki Abdul Rahman Wahid telah mengajukan dua saksi berinisial MI dan FF. 

Setelah memeriksa saksi dan pelapor, giliran Pandji selaku terlapor diperiksa. "Nanti pasti akan melakukan klarifikasi juga kepada saudara PP yang sebagai terlapor," ungkap Reonald.

Penyelidik juga mengantongi sejumlah barang bukti dari pelapor, yang akan dianalisa dalam proses penyelidikan. Barang bukti itu seperti satu buah flashdisk berisi rekaman dari pernyataan-pernyataan Pandji, satu buah kertas screenshoot foto, satu lembar dokumen surat rilis aksi.

Reonald menyebut hasil pemeriksaan dan analisa barang bukti nantinya akan dilakukan gelar perkara, untuk mengetahui ada atau tidak unsur pidana. Penyelidik dipastikan akan menyelidiki secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Poster Mens Rea Pandji Pragiwaksono. Foto: Instagram @pandji.pragiwaksono.

Adapun, Pandji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Pasal yang diterapkan mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru diresmikan 2 Januari 2026. Yakni Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)