?Ilustrasi ruang digital. Foto: Dok. Antara.
Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Mesti Diperkuat
Fachri Audhia Hafiez • 9 August 2026 17:23
Jakarta: Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital dinilai penting. Hal ini menyusul maraknya dugaan kasus pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk dewasa.
"Kami mendorong pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perspektif hak-hak anak ke dalam seluruh ekosistem digital," kata anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq dikutip melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Agustus 2026.
Dia mencontohkan aksi Bigmo yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat melakukan siaran langsung di YouTube. Buntut aksi tersebut, kepolisian akan memanggil Bigmo untuk klarifikasi, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melayangkan surat teguran keras kepada pihak YouTube.
“Pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat diposisikan semata sebagai pelanggaran etika konten digital, tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak anak,” kata Maman.
Maman menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk eksploitasi yang tidak boleh dinormalisasi. Khususnya di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
“Anak tidak boleh dijadikan instrumen untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan daya tarik pemasaran, ataupun memperluas pasar bagi produk yang secara hukum dan kesehatan tidak diperuntukkan bagi mereka,” tegas Maman.
.jpg)
Ilustrasi ruang digital. Foto: Dok. Antara.
Maman menilai fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa bentuk eksploitasi anak telah bertransformasi dengan sangat cepat mengikuti arus teknologi modern.
“Padahal saat ini anak juga dapat dieksploitasi melalui algoritma, media sosial, konten digital, dan aktivitas komersial yang memanfaatkan kedekatan emosional, popularitas, maupun citra kepolosan anak untuk memengaruhi perilaku konsumsi masyarakat,” ucap Maman.