Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Devi Harahap • 26 November 2025 16:16
Jakarta: Kementerian Hukum masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua terpidana lainnya sebelum menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan surat tersebut segera dikirim setelah dokumennya diterima dari Istana.
“Nanti kalau sudah kami terima, baru kemudian kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini kami belum terima,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Supratman membenarkan Keppres mengenai rehabilitasi tiga terpidana kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP telah diterbitkan. Namun, dokumen tersebut secara administratif masih proses pengiriman dari Kementerian Sekretariat Negara.
“Waktu kemarin diumumkan saya kebetulan tidak berada di Istana sehingga mungkin masih dalam proses surat-menyuratnya. Kita tunggu saja,” kata Supratman.
Dia memastikan kementeriannya segera menindaklanjuti begitu salinan Keppres tiba, termasuk menyerahkannya kepada KPK, sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga:
KPK Tunggu Salinan Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan Ira Puspadewi |
%20Indonesia%20Ferry%2C%20Ira%20Puspadewi_%20Foto%20MI%20Usman%20Iskandar(1).jpg)