Menteri Hukum: Keppres Rehabilitasi 3 Terpidana ASDP Segera Dikirim ke KPK

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Menteri Hukum: Keppres Rehabilitasi 3 Terpidana ASDP Segera Dikirim ke KPK

Devi Harahap • 26 November 2025 16:16

Jakarta: Kementerian Hukum masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua terpidana lainnya sebelum menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan surat tersebut segera dikirim setelah dokumennya diterima dari Istana.

“Nanti kalau sudah kami terima, baru kemudian kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini kami belum terima,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Supratman membenarkan Keppres mengenai rehabilitasi tiga terpidana kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP telah diterbitkan. Namun, dokumen tersebut secara administratif masih proses pengiriman dari Kementerian Sekretariat Negara.

“Waktu kemarin diumumkan saya kebetulan tidak berada di Istana sehingga mungkin masih dalam proses surat-menyuratnya. Kita tunggu saja,” kata Supratman.

Dia memastikan kementeriannya segera menindaklanjuti begitu salinan Keppres tiba, termasuk menyerahkannya kepada KPK, sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut.
 

Baca Juga: 

KPK Tunggu Salinan Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan Ira Puspadewi




Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Langkah serupa diberikan kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, dua sosok yang turut terseret dalam perkara korupsi PT Jembatan Nusantara.

“Alhamdulillah, hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.

Dasco menuturkan keputusan ini lahir setelah melalui dinamika panjang sejak kasus ASDP mencuat pada Juli 2024. DPR, menurut dia, menerima berbagai masukan, keberatan, hingga tekanan moral dari publik.

“Kami menerima beragam aspirasi dari kelompok masyarakat, lalu meminta Komisi Hukum melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang mulai ditangani sejak Juli 2024,” jelas dia.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan seluruh tindak lanjut hukum pasca rehabilitasi tetap mengikuti mekanisme yang diatur undang-undang. Namun, dia enggan mengungkap alasan spesifik Presiden dalam memberikan rehabilitasi.

“Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)