Menanti Pembebasan Ira Puspadewi

Mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto- MI/Usman Iskandar.

Menanti Pembebasan Ira Puspadewi

Candra Yuri Nuralam • 28 November 2025 05:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerima surat rehabilitasi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero Ira Puspadewi hari ini, 28 November 2025. Berkas itu akan membuat Ira dibebaskan dari Rutan KPK.

"Karena surat keputusan Presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 November 2025.

Budi tidak tahu waktu pasti surat rehabilitasi itu dikirimkan ke KPK. Informasi yang diterima, berkas diserahkan ke KPK pada pagi hari.

"Kita sama-sama tunggu ya," ucap Budi.
 


Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.


Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)