Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Hardiyanto Kenneth. Foto: Dok/Istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2025 10:24
Jakarta: Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan jual daging anjing dan kucing merupakan momentum penting dalam upaya menciptakan Jakarta yang lebih manusiawi, modern, dan beradab. Jakarta disebut selangkah lebih maju dengan aturan ini.
"Dengan adanya aturan ini, saya yakin Jakarta bergerak selangkah lebih maju sebagai kota yang lebih peduli terhadap makhluk hidup dan kesehatan warganya," kata Kenneth seperti dikutip dari Antara, Selasa, 25 November 2025.
Dia menilai ini merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak. Mulai dari komunitas hingga aktivis pencinta hewan.
"Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Hari ini, komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur
Pramono Anung," kata Kenneth.
Ia mengatakan bahwa aturan itu merupakan keberanian politik yang kuat dari Pramono. Khususnya untuk mengakhiri praktik ilegal yang selama ini masih terjadi di beberapa titik di Jakarta.
Kenneth menambahkan bahwa tidak mudah membuat kebijakan yang menyentuh aspek sosial dan budaya tertentu. Namun, Pramono menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan publik dan kesejahteraan hewan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
"Sikap ini harus diapresiasi. Ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat tentang potensi penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies yang sangat berbahaya," kata Kenneth.
Ia juga meminta kepada
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan pengawasan hingga penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Setelah Pergub ini terbit, tugas kita tidak berhenti di sini. Saya meminta Dinas KPKP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terpadu, melakukan operasi rutin, serta menindak tegas pihak-pihak yang masih nekat memperdagangkan atau mengonsumsi daging anjing dan kucing," ucap Kenneth.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Adinda Vinka.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing. Selain itu, daging
kucing hingga kelelawar juga dilarang diperdagangkan.
Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan Instagram pribadinya pada Selasa, 25 November 2025. Pramono mengatakan telah berjanji membuat Pergub ini kepada para pencinta hewan.
"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025," kata Pramono.
Dalam aturan tersebut, Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini ditujukan menutup distribusi daging anjing sebagai bahan konsumsi di wilayah DKI Jakarta.