Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto- Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
KPK Sebut Telah Periksa Pihak yang Diduga Perantara dalam Kasus Dugaan Suap Pansus Haji
Candra Yuri Nuralam • 14 April 2026 07:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah memeriksa pihak yang diduga berperan sebagai perantara terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan. Dan, kita juga telah melakukan penyitaan untuk mendalami apakah uang yang dimaksud sudah diterima atau digunakan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 14 April 2026.
Achmad belum memerinci identitas pihak yang diduga menjadi perantara tersebut. Ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum ditemukan adanya perpindahan uang.
“Artinya, masih ada wacana-wacana karena ini masih dalam pembicaraan,” ujar Achmad.
KPK menyatakan tengah mendalami adanya dugaan rencana pemberian uang kepada Pansus Haji DPR. Sejumlah uang telah disita karena diduga berkaitan dengan perkara tersebut, namun penggunaannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya, sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan,” ucap Achmad.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya dugaan penyiapan dana oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Dana tersebut diduga dimaksudkan untuk memengaruhi Pansus DPR, namun berdasarkan keterangan yang diperoleh, upaya tersebut tidak terlaksana.
“Terkait dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada dugaan upaya dari saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk dan bersidang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.
.jpeg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
KPK juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi sementara, dugaan pemberian tersebut tidak diterima oleh anggota Pansus DPR.
“Jadi ada dugaan upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Kami melihat hal ini sebagai bagian dari integritas yang ditunjukkan,” ujar Asep.
Asep menambahkan bahwa seluruh informasi yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman dan akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku, termasuk terkait dugaan penyiapan dana dalam jumlah tertentu.
Untuk diketahui, redaksi metrotvnews.com telah melakukan penyesuaian pada judul dan isi berita di atas. Sebelumnya, berita ini berjudul “KPK Pastikan Sudah Periksa Perantara Yaqut untuk Suap Pansus Haji” kemudian diperbarui menjadi “KPK Sebut Telah Periksa Pihak yang Diduga Perantara dalam Kasus Dugaan Suap Pansus Haji”.
Penyesuaian ini dilakukan karena redaksi menilai judul dan isi berita sebelumnya berpotensi menimbulkan kesan afirmatif. Perubahan ini bertujuan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap proporsional serta menjaga keseimbangan dalam pemberitaan.