Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Rasuah Kuota Haji, KPK Panggil 5 Perwakilan Biro Travel
Candra Yuri Nuralam • 13 April 2026 15:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus duagan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebanyak lima saksi dipanggil.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 13 April 2026.
Total, sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com