Dirres PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)
WN Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Tak Ditahan
Silvana Febiari • 27 July 2026 17:26
Mataram: Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak menahan warga negara (WN) Selandia Baru inisial RMS (73) yang berstatus tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap warga lokal. Keputusan tersebut diambil karena tersangka telah berusia lanjut (lansia).
"Yang bersangkutan tidak kami tahan karena lansia," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati, dilansir dari Antara, Senin, 27 Juli 2026.
Meski ancaman hukuman dalam kasus ini di atas lima tahun sesuai aturan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilanggar, RMS tidak tahan. Polisi memastikan tersangka kooperatif selama proses penyidikan.
"Yang bersangkutan kooperatif, aman," ucapnya.
Perihal perkembangan penyidikan, penyidik telah melaksanakan pelimpahan berkas ke jaksa peneliti atau tahap satu. Untuk hasilnya, ia masih menunggu hasil penelitian jaksa.
"Baru tahap satu, hasilnya gimana kita tunggu," ujarnya.
Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan masuk pada akhir Januari 2026.
Pelapor mengadukan persoalan ini ke Polda NTB dengan pendampingan hukum dari Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi yang dikonfirmasi atas perkembangan kasus tersebut mengaku telah menerima informasi perihal langkah penyidikan Polda NTB.
"Informasinya disampaikan lisan waktu itu, tindak lanjut kami tanya kapan gelar perkara, katanya setelah periksa beberapa saksi tambahan," ucap Joko pada 19 Mei 2026.
Penyidik kepada BKBH Unram turut menyampaikan rencana untuk gelar perkara usai pemeriksaan saksi tambahan tuntas. "Ya jadi, seharusnya ada penetapan tersangka minggu-minggu ini, sesuai yang dijanjikan kepolisian, kita tunggulah. Kalau ada informasinya, saya akan update," ungkapnya.
.jpg)
Ilustrasi pelecehan seksual (Medcom.id)
Sebagai pendamping hukum, pihaknya masih secara rutin berkomunikasi dengan para pelapor. Melalui BKBH Unram, pelapor diberikan pendampingan psikolog.
"Jadi, dari pendampingan psikologis yang sudah cukup lama ini, sekarang mereka sudah mulai bekerja lagi di salah satu hotel di wilayah Senggigi," ujarnya.
Perihal keberadaan terlapor, BKBH Unram turut melakukan pemantauan. Yang bersangkutan masih berada di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, hotel miliknya yang berinisial SF.
"Pelaku (RMS) masih di Sekotong," tutur Joko.
BKBH Unram memberikan pendampingan hukum berangkat dari aduan pelapor. Mereka datang ke BKBH Unram dan menceritakan tentang perbuatan terlapor.
Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya pria. Mereka bertiga diajak tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor.
Salah seorang korban perempuan, mengaku kenal terlapor cukup lama. Bahkan, dia sempat diajak menikah. Karena menganggap ajakan itu sebagai sebuah hubungan yang serius, korban perempuan mengajak terlapor bertemu dengan dua rekannya yang juga korban.
BKBH Unram mencatat peristiwa tersebut terjadi pada Juli hingga September 2025. Dugaan tindakan tersebut sempat didokumentasikan oleh terlapor. BKBH Unram mengaku telah mengantongi bukti berupa rekaman video.