Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar.
Hitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Rampung
Candra Yuri Nuralam • 28 February 2026 16:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap progres penghitungan kerugian negara kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK juga mengurusi praperadilan terkait kasus ini.
"Betul, sudah selesai penghitungannya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Asep enggan memerinci total kerugian negara dalam kasus ini. Berkas itu penting untuk kebutuhan pembuktian perkara pada tahap penyidikan.
"Kerugiannya ada gitu, dan juga unsur-unsur pasalnya yang lainnya ya sudah kita penuhi gitu, sudah kami penuhi," ujar Asep.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
.jpeg)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com