Bantah Yaqut, KPK Tegaskan Sudah Terbitkan SPDP dan Sprindik Umum Sesuai Prosedur

25 February 2026 15:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah alasan kubu Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, soal tidak adanya surat tersangka, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

KPK menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji telah diserahkan kepada Yaqut pada awal 2026. Surat tersebut sekaligus memuat pemberitahuan mengenai penetapan status tersangka yang bersangkutan.

KPK juga menyanggah soal Yaqut yang hanya diberikan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum) dalam kasus ini. Meski demikian, KPK mempersilakan pihak Yaqut menyampaikan dalihnya dan menegaskan tim Biro Hukum akan mengungkap fakta dalam sidang praperadilan.

"Surat Sprindik Umum itu tahun lalu, (sedangkan) penetapan tersangka awal tahun ini. Saya yakin sudah diberikan, nanti kita akan lihat di proses sidangnya," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 25 Februari 2026. 
 

Baca Juga: Gus Yaqut: Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa Jemaah

Gugatan kubu Yaqut terhadap KPK

Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan terhadap KPK terkait keabsahan pasal dan prosedur dalam penetapan status tersangka. Pihaknya berargumen bahwa dasar hukum yang digunakan sudah tidak berlaku, serta menilai KPK kurang transparan dalam menyampaikan aspek formil terkait Sprindik.

Lebih lanjut kubu Yaqut menyatakan, bahwa keberadaan tiga Sprindik baru diketahui melalui surat pemberitahuan, bukan lewat penyampaian resmi sesuai prosedur hukum. Hal itu dijadikan salah satu dasar gugatan praperadilan terhadap KPK. Pihak Yaqut juga menilai bahwa KPK telah melakukan cacat prosedur dalam penanganan kasus ini. 

"Mengetahui tiga Sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, baik uraian perkara atau apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau
sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga Sprindik, sementara kami hanya pernah diperiksa di Sprindik awal atau Sprindik umum saja," jelas Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggraini.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)