25 February 2026 15:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah alasan kubu Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, soal tidak adanya surat tersangka, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
KPK menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji telah diserahkan kepada Yaqut pada awal 2026. Surat tersebut sekaligus memuat pemberitahuan mengenai penetapan status tersangka yang bersangkutan.
KPK juga menyanggah soal Yaqut yang hanya diberikan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum) dalam kasus ini. Meski demikian, KPK mempersilakan pihak Yaqut menyampaikan dalihnya dan menegaskan tim Biro Hukum akan mengungkap fakta dalam sidang praperadilan.
"Surat Sprindik Umum itu tahun lalu, (sedangkan) penetapan tersangka awal tahun ini. Saya yakin sudah diberikan, nanti kita akan lihat di proses sidangnya," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 25 Februari 2026.
| Baca Juga: Gus Yaqut: Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa Jemaah |