Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Panggil 10 Saksi Usut Pemerasan Sudewo
Candra Yuri Nuralam • 28 January 2026 12:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Sebanyak 10 saksi dipanggil penyidik, hari ini, 28 Januari 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.
Sebanyak tiga dari 10 saksi yang dipanggil yaitu Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati Tri Hariyama (TH), Ajudan Bupati Pati Wisnu Agus Nugroho (WAN), dan Camat Jakenan Yogo Wibowo (YW). KPK akan membeberkan hasil pemeriksaan setelah rampung.
.jpg)
Bupati nonaktif Pati sekaligus tersangka pemerasan, Sudewo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.