Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II Pastikan Tampung Aspirasi Pegiat Demokrasi

Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dok. Tangkapan Layar

Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II Pastikan Tampung Aspirasi Pegiat Demokrasi

Achmad Zulfikar Fazli • 19 January 2026 13:05

Jakarta: Komisi II memastikan akan menampung aspirasi pegiat kepemiluan dan demokrasi  dalam membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pembahasan revisi UU Pemilu ini akan dimulai pada Januari 2026.

"Terkait dengan revisi UU Pemilu, kami membagi menjadi dua term. Term yang pertama mulai Januari ini, kami membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh stakeholder kepemiluan dan demokrasi di Indonesia, apa pun pikiran dan pandangannya terkait desain pemilu dan model pemilu kita ke depan," ujar Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
 

Baca Juga: 

DPR Jamin Tak Ada Perubahan Sistem Pilpres, Presiden Tetap Dipilih Rakyat



Rifqi, sapaan akrab Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan Komisi II sebagai pihak teknis untuk membahas revisi UU Pemilu, akan akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang penting terkait pemilu. DIM ini nantinya akan dibahas di internal partai politik masing-masing.

"Kami memastikan meaningful participation insyaallah akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam revisi UU Pemilu ini," ujar Rifqi.

Dukungan Penuh dari Pemerintah



Mensesneg Prasetyo Hadi (kemeja putih). Dok Tangkapan Layar

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mendukung penuh rencana DPR melibatkan partisipasi masyarakat dalam merevisi UU Pemilu. Pemerintah dan DPR juga terus intensif berkoordinasi untuk membahas masalah revisi UU Pemilu setelah diputuskan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

"Pemerintah pada posisi yang pertama, tentunya berterima kasih kepada pimpinan DPR dan Komisi II, setelah masuk di Prolegnas, intens untuk membahas, mempersiapkan DIM, kemudian memutuskan untuk rutin membuka partisipasi publik," ujar Mensesneg.

Dia menyampaikan sesuai petunjuk Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk membuat UU Pemilu yang sesuai kepentingan masyarakat.

"Sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden, kami pemerintah yang pasti adalah bagaimana kita berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara, meskipun kami paham kita semua mewakili partai yang mungkin memiliki cara pandang yang berbeda-beda, tapi beliau menekankan apa pun itu kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)