Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri
KPK Periksa Reza Maullana Maghribi dalam Dugaan Suap di DJKA terkait Sudewo
M Sholahadhin Azhar • 10 February 2026 18:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur periode 2021-2022, Reza Maullana Maghribi (RM). Pemeriksaan terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang terkait Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW).
Reza merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. KPK telah memeriksa Reza sebagai saksi kasus tersebut pada 9 Februari 2026.
“Saksi didalami berkaitan dengan plotting (pembagian) proyek-proyek yang berkaitan dengan saudara SDW, khususnya untuk proyek-proyek di DJKA wilayah Jawa Timur,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 10 Februari 2026.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mengulik dugaan imbalan proyek dari Reza. Imbalan itu diduga mengalir kepada Sudewo.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. Hal tersebut, melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Bupati nonaktif Pati Sudewo. Foto: Antara
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.