Polda Jabar Ungkap Korupsi Pembangunan Jembatan di Sukabumi, Dua Tersangka Ditangkap

Polisi sita uang hasil korupsi pembangunan proyek jembatan Merah Putih. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)

Polda Jabar Ungkap Korupsi Pembangunan Jembatan di Sukabumi, Dua Tersangka Ditangkap

P Aditya Prakasa • 30 June 2026 19:01

Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan, Kecamatan Nagrak-Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Proyek tersebut berada di Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Jawa Barat dengan sumber dana APBN tahun anggaran 2022 senilai Rp20 miliar.

Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial S yang merupakan ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan H sebagai kontraktor. Perbuatan itu dilakukan pada periode 2022 hingga 2023.

"Tersangka S selaku PPK dan juga tersangka AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta atau KGIS sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak dengan nilai kontrak adendum final sebesar Rp20 miliar sekian. Dengan masa pelaksana selama 191 hari, yaitu dari tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," kata Edi di Mapolda Jabar, Selasa 30 Juni 2026.
 


Namun dalam pelaksanaannya, tersangka S diduga membuat laporan palsu seolah-olah progres pengerjaan jembatan telah mencapai 80,501 persen. Sementara itu, uang yang telah dibayarkan oleh S kepada tersangka AH mencapai sekitar Rp14.230.004.194,00.

"Nilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan keadaan volume atau fisik terpasang karena belum adanya pekerjaan penyediaan baja struktur grade 355. Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi bahwa volume fisik terpasang hanya 23.964 persen atau sebesar Rp4.386.468.790,04. Sehingga ditemukan selisih dan dinyatakan sebagai kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404,00," jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah meminta keterangan sebanyak 42 saksi serta tiga saksi ahli. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menangkap S dan H atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Tiga saksi ahli dari ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan ahli perhitungan kerugian negara atau BPK, juga sudah dimintai keterangan. Adapun barang bukti yang disita yang tadi sudah disampaikan uang sebanyak Rp1,120 miliar, kemudian beberapa dokumen dan juga laporan hasil audit kerugian negara," ucap Edi.


Polisi sita uang hasil korupsi pembangunan proyek jembatan Merah Putih. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)


Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pembangunan Jembatan Merah Putih merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat. Sementara di Jawa Barat, sebanyak 16 jembatan telah dibangun dan diresmikan di sejumlah wilayah.

"Dan pada hari ini kita justru ada yang kontradiktif ya, di mana kita telah mengungkap salah satu korupsi yaitu jembatan," ungkap Hendra.

Kedua tersangka disangkakan, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman minimal paling singkat dua tahun paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kita terapkan dua konstruksi hukum berdasarkan Undang-Undang KUHP baru, ini ada Pasal 603 dan 604 ya. Di sini ada penjara paling singkat itu dua tahun, jadi ada batas minimalnya ya, sehingga nanti ketika konstruksi hukumnya diterapkan pasal ini, minimal dia 2 tahun pasti sudah bisa dihukum ya, tetapi bisa sampai menjadi 20 tahun," jelas dia.

(Silvana Febiari)