Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling Jadetabek, Rabu, 5 Agustus 2026. Foto: Akun X TMC Polda Metro Jaya.
Info Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 5 Agustus 2026
Fachri Audhia Hafiez • 5 August 2026 07:41
Jakarta; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pada Rabu, 5 Agustus 2026. Layanan ini tersedia di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
"Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya hadir di 14 lokasi," demikian pengumuman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Layanan Samsat Keliling ini tersebar di 14 titik wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk membantu masyarakat mengurus pembayaran pajak tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat pusat.
Berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling pada Rabu, 5 Agustus 2026:
Wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (Pukul 09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati & Halaman Kantor Walikota Jakarta Timur (Pukul 09.00–14.00 WIB)
Wilayah Banten (Tangerang Raya & Ciputat):
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 08.00–13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (Pukul 16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading Serpong (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Wilayah Jawa Barat (Bekasi & Depok):
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (Pukul 09.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Desa Tamansari Setu (Pukul 09.00–12.00 WIB) & Halaman Kantor Samsat (Pukul 18.00–20.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–13.00 WIB) & Kantor Kecamatan Tajur Halang (Pukul 09.00–11.30 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (Pukul 08.00–12.00 WIB)
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diimbau membawa dokumen persyaratan lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.