Modus Rasuah Fadia Arafiq, ‘Perusahaan Ibu’ Harus Dapat Tender

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi oranye. Foto: Metro TV/Candra

Modus Rasuah Fadia Arafiq, ‘Perusahaan Ibu’ Harus Dapat Tender

Candra Yuri Nuralam • 4 March 2026 16:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. Fadia memerintahkan ‘perusahaan ibu’ harus mendapatkan tender outsourcing di sejumlah dinas.

“Para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘perusahaan ibu’, sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Asep menjelaskan Fadia menggunakan perusahaan keluarga, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan proyek. Perusahaan Fadia tetap menang, meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.

Selain itu, Fadia memberikan perintah penyerahan harga perkiraan sendiri (HPS) ke PT RNB di awal proyek. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia akan menyesuaikan penawaran untuk didekatkan kepada HPS.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto- YouTube KPK RI

“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Fadia.

Dalam kasus ini, hanya Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)