Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara.
Jadi Tersangka Tunggal, KPK Tegaskan Bupati Pekalongan Punya Kuasa Penuh di PT RNB
Candra Yuri Nuralam • 7 March 2026 09:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka tunggal dalam kasus dugaan rasuah pada proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) merupakan orang yang memiliki kendali penuh di PT RNB.
“Dalam pengelolaan perusahaan tersebut, bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikstip pada Sabtu, 7 Maret 2026.
BUdi menjelaskan, PT RNB merupakan perusahaan keluarga Fadia yang dipakai untuk melakukan rasauh dalam kasus ini. Dalam perkara ini, Fadia merupakan orang yang memberikan izin yang keluar dan masuk di kantor tersebut.
Semua penerima uang, termasuk keluarga, menerima bayaran atas izin dari Fadia. Karenanya, tersangka dalam perkara ini tunggal.
“Kami menemukan ya chat-chat WhatsApp Group, kemudian ada dokumentasi setup penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada bupati,” ucap Budi.
Dalam kasus ini, hanya Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Antara.
Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Setidaknya, Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.
?Dalam kasus ini, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.
?Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026.