Bareskrim Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Kamboja

Jajaran Bareskrim dalam konferensi pers pemulangan 9 WNI korban TPPO. Foto: Metro TV/Ardhan

Bareskrim Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Kamboja

Ardhan Anugrah • 26 December 2025 23:46

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI). Mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja sebagai admin scam online dan judi online di Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyebut pemulangan berbekal informasi  dari orang tua korban. Mereka sempat melapor kepada Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025.

"Laporan aduan masyarakat orang tua korban yg diterima desk ketenagakerjaan 8 Desember dan dari medsos adanya TPPO terhadap WNI yg dipaksa admin judi online dan mengalami kekerasan fisik," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni di gedung Bareskrim Polri, Jumat 26 Desember 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, tanggal 15 Desember, pihak kepolisian langsung berangkat ke Kamboja dan berkoordinasi dengan KBRI Kamboja untuk melakukan pemulangan terhadap warga negara tersebut.

Dari sembilan WNI, terdapat tiga orang berjenis kelamin perempuan dan enam orang berjenis kelamin pria. Dimana salah satu perempuan yang ditemukan diketahui sedang mengandung janin berumur enam bulan.

"Ditemukan 9 korban 3 perempuan dan 6 laki-laki. Salah satu korban Aisyah mengandung 6 bulan," ucap Irhamni.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Irhamni juga menjelaskan bahwa kesembilan korban berhasil kabur dan menyelamatkan diri dari lokasi tempat mereka bekerja saat sedang diajak makan di luar kantor mereka bekerja, ketika atasan mereka lengah, disitulah momen para sembilan WNI mencoba kabur.

"Jadi peluang melarikan diri itu pada saat dia diajak makan keluar bersama. Pada saat lengah bosnya ataupun pengamanannya, itu dia melarikan diri ke Phnom Penh ke KBRI," ucap Brigjen Pol M. Irhamni.

Jajaran Bareskrim dalam konferensi pers pemulangan 9 WNI korban TPPO. Foto: Metro TV/Ardhan

Sebagai bentuk tindak lanjut, Bareskrim Polri akan menerapkan pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan migran untuk dibekerjakan di luar wilayah Indonesia, kepada para pelaku yang bertanggungjawab dan mengambil keuntungan dari tindak kejahatan ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)