Ilustrasi THR. Foto: Lifepal.
Hari Raya Menanti, Kapan THR PNS dan TNI/Polri Cair di 2026?
Husen Miftahudin • 25 January 2026 14:45
Jakarta: Jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri menjadi salah satu topik yang hangat tengah diperbincangkan saat ini. Sehubungan dengan masa Hari Raya Idulfitri yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Tentang waktu dan kapan pencairan tersebut menjadi salah satu yang dinantikan lantaran menjadi tunjangan wajib yang harus diterima untuk menghadapi masa raya. Lantas kapan waktu pencairannya? Simak penjelasan berikut.
Kapan THR akan cair di 2026?
Mengacu pada prediksi pelaksanaan pencairan yang telah terlaksana dari tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan pencairan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum pelaksanaan Lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum hari Raya Idulfitri, tulis Dealls.
Terkait jadwal pencairan tersebut telah diatur sebagaimana mestinya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
| Baca juga: Kerja Kurang dari 1 Tahun Dapat THR, Begini Cara Hitung THR Prorata |

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Komponen dan nominal THR yang didapatkan
Pemerintah memastikan pemberian THR kepada ASN dan TNI/Polri akan dilakukan secara tepat waktu. Selain itu, para penerima manfaat tersebut akan menerima berbagai komponen manfaat diantaranya seperti gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan pendapatan penghasilan lainnya.
Berikut besaran THR yang akan didapatkan berdasarkan golongannya sebagai berikut.
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100-Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100-Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100-Rp3.866.100.
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100-Rp4.957.100.
Cara pencairan
Dalam rangka mendukung kelancaran distribusi Tunjangan Hari Raya (THR), seluruh pensiunan diharapkan melakukan langkah antisipasi sebagai berikut:
- Menjamin aktivitas rekening pada bank penyalur guna menghindari retur dana.
- Memastikan validitas status kepesertaan pada PT Taspen.
- Melakukan pemutakhiran data secara mandiri apabila terdapat perubahan informasi personal.
- Bagi penerima hak ahli waris, wajib melengkapi dokumen administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Mematuhi jadwal dan regulasi pencairan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Melakukan pemantauan secara berkala pada rekening masing-masing. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com