Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Evita Manthovani. Foto: tangkapan layar YouTube Kemenkeu.
Kemenkeu Siapkan Perpres Penyelesaian Utang Whoosh
Ade Hapsari Lestarini • 9 October 2026 13:53
Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Regulasi tersebut juga akan mengatur pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN (PSBI) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Evita Manthovani mengatakan, penyusunan Perpres tersebut bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas bagi keberlanjutan proyek Whoosh, termasuk pembagian peran, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq Kementerian Keuangan. Di dalam Perpres ini juga nanti akan meliputi penyelesaian kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh secara menyeluruh dan hati-hati," ucap Evita dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ilustrasi kereta cepat Jakarta-Bandung. Foto: dok KCIC.
Pemerintah pegang dua prinsip dalam penyelesaian utang Whoosh
Evita menjelaskan, pemerintah mengusung dua prinsip dalam menyiapkan penyelesaian kewajiban proyek Whoosh. Prinsip pertama adalah memastikan layanan kereta cepat tersebut dapat berjalan dengan baik karena telah menjadi bagian penting dari mobilitas dan layanan publik.
Prinsip kedua adalah memastikan kewajiban keuangan proyek Whoosh dikelola secara terukur dan hati-hati. Pemerintah ingin menyelesaikan kewajiban tersebut tidak mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun keberlangsungan layanan Whoosh.
"Kita juga menjaga kewajiban keuangan dari proyek ini harus dikelola secara terukur tanpa mengganggu kesehatan APBN maupun keberlangsungan layanan," ucap Evita.
Untuk menyiapkan rancangan Perpres tersebut, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi dasar bagi pengelolaan proyek Whoosh yang terintegrasi, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tiaranissa Juliansyah)