Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 19 July 2024 08:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pembahasan vonis kasus rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dengan otoritas penegak hukum Amerika Serikat. Komunikasi dijalin karena Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) diperintahkan membayar ganti rugi dalam perkara itu.
"Kita sedang melakukan komunikasi dengan pihak-pihak penegak hukum yang ada di luar negeri," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
CCL dibebankan uang pengganti USD113,8 juta berdasarkan vonis kasus ini. KPK yakin bisa melakukan penagihan karena pernah melakukan meminta bantuan otoritas penegak hukum Amerika Serikat saat menjalankan vonis korupsi pengadaan KTP-el.
“Di perkara e-KTP Kita pernah melakukan itu dan alhamdulillah bisa berhasil. Nah untuk ini juga sama dengan pola yang sudah ada di e-KTP itu Kita sedang melakukan itu,” ucap Asep.
| Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Rumdin DPR |