Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2024 13:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil penghitungan total kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang di rumah dinas (rumdin) anggota DPR. Upaya paksa penahanan untuk tersangka belum bisa dilakukan jika data itu belum ada.
“Jadi sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan perhitungan kerugian negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Asep menjelaskan kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Penyidik butuh data kerugian sebelum menyerahkan kasusnya ke jaksa untuk disidangkan.
“Karena, itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kita penuhi,” ucap Asep.
KPK membantah penahanan tersangka belum dilakukan karena adanya intervensi dari pihak tertentu. Penyidik dipastikan masih bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Intervensi tidak ada sampai saat ini belum dilakukan (penahanan),” ujar Asep.
Baca:
Suap Rp7 Miliar Ditukar Proyek di Maluku Utara |