Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 12 July 2024 08:36
Jakara: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa warga negara Jepang berinisial TH yang merupakan mantan pegawai NK. Hal itu dilakukan untuk mendalami praktik jual beli atau trading gas bumi cair atau liquefied natural gas (LNG) di luar negeri.
“Jadi, kepentingannya adalah kita ingin mendapatkan informasi terkait dengan transaksinya (LNG). Jadi bukan, jangan selalu diartikan bahwa kalau kita memanggil seorang itu salah, atau perusahaannya itu salah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Asep menjelaskan pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Asep menjelaskan banyak perusahaan yang menjual LNG beroperasi di luar negeri, salah satunya ada di Jepang.
Transaksi LNG yang dilakukan PT Pertamina (Persero) juga dilakukan dengan sejumlah perusahaan luar negeri. Sehingga, penyidik disebut perlu mendalami seluk beluk trading dalam pengadaan sumber daya yang sudah dibeli tersebut.
“Kita ingin mendapatkan informasi terkait dengan
trader, atau
trading-nya seperti apa. Jadi,
trading atau penjualan dari LNG-nya itu seperti apa, kemudian kita juga mencari di tahun itu misalkan kontrak-kontraknya seperti apa,” ucap Asep.
Pemeriksaan WN Jepang berinisial TH itu juga untuk mendalami sejumlah kontrak kerja sama yang dilakukan PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan LNG. KPK memastikan bakal menyusuri semua proses pengadaan sumber daya itu, termasuk keputusan jual belinya dalam rapat yang pernah didalami dengan memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
“Terkait dengan yang memutuskan misalkan untuk membeli dan menjual itu apakah melalui mekanisme yang ada dan lain-lainnya, jadi seperti itu. Jadi, kita betul-betul menyusuri peristiwa-peristiwa yang saat itu terjadi,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.